Senin, 28 Juni 2010

PEDOMAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2010

BUKU 3

PEDOMAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
2010


Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2009
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010
BAGIAN I PANDUAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2010

A. Pengertian dan Fungsi Portofolio
Istilah portofolio banyak digunakan pada berbagai bidang, misal bidang keuangan/perbankan, politik dan pemerintahan, manajemen dan pamasaran, seni, dan bidang pendidikan. Oleh karena itu pengertian portofolio sangat tergantung pada bidang apa istilah portofolio tersebut digunakan. Dalam bidang pendidikan, portofolio diartikan sebagai sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya. Portofolio dalam bidang pendidikan sangat berguna untuk berbagai keperluan seperti akreditasi pengalaman seseorang, pencarian kerja, melanjutkan pendidikan, pengajuan sertifikat kompetensi, dan lain-lain (http://id.wikipedia.org/wiki/Portofolio). Dalam konteks sertifikasi guru, portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai selama menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Portofolio ini terkait dengan unsur pengalaman, karya, dan prestasi selama guru yang bersangkutan menjalankan peran sebagai agen pembelajaran. Keefektifan pelaksanaan peran sebagai agen pembelajaran tergantung pada tingkat kompetensi guru yang bersangkutan, yang mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Fungsi portofolio dalam sertifikasi guru dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru sebagai pendidik dan agen pembelajaran. Kompetensi pedagogik dinilai antara lain melalui bukti fisik kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai antara lain melalui bukti fisik penilaian dari atasan dan pengawas. Kompetensi profesional dinilai antara lain melalui bukti fisik kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 4
Secara lebih spesifik dalam kaitan dengan sertifikasi guru, portofolio guru berfungsi sebagai: (1) wahana guru untuk menampilkan dan/atau membuktikan unjuk kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas, dan relevansi melalui karya-karya utama dan pendukung; (2) informasi/data dalam memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru, bila dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan; (3) dasar menentukan kelulusan seorang guru yang mengikuti sertifikasi (layak mendapatkan sertifikat pendidikan atau belum); dan (4) dasar memberikan rekomendasi bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai representasi kegiatan pembinaan dan pemberdayaan guru.
B. Pemetaan Komponen Portofolio dalam Konteks Kompetensi Guru
Penilaian portrofolio dalam konteks sertifikasi bagi guru dalam jabatan pada hakikatnya adalah bentuk uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Oleh karena itu penilaian portofolio guru dibatasi sebagai penilaian terhadap kumpulan bukti fisik yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembejalaran, sebagai dasar untuk menentukan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan. Portofolio guru terdiri atas 10 komponen, yaitu: (1) kualifikasi akademik, (2) pendidikan dan pelatihan, (3) pengalaman mengajar, (4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, (5) penilaian dari atasan dan pengawas, (6) prestasi akademik, (7) karya pengembangan profesi, (8) keikutsertaan dalam forum ilmiah, (9) pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan (10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pada dasarnya kesepuluh komponen portofolio dapat dipandang sebagai refleksi dari empat kompetensi guru. Setiap komponen portofolio dapat memberikan gambaran satu atau lebih kompetensi guru peserta sertifikasi, dan secara akumulatif dari sebagian atau keseluruhan komponen portofolio merefleksikan keempat kompetensi guru yang bersangkutan. Pemetaan
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 5
kesepuluh komponen portofolio dalam konteks kompetensi guru disajikan dalam Tabel 1. Tabel 1 Pemetaan Komponen Portofolio dalam konteks Kompetensi Guru No. Komponen Portofolio (Sesuai Permendiknas No. 18 Tahun 2007) Kompetensi Guru Ped Kepr Sos Prof
1.
Kualifikasi Akademik


2.
Pendidikan dan Pelatihan


3.
Pengalaman Mengajar



4.
Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran


5.
Penilaian dari Atasan dan Pengawas


6.
Prestasi Akademik



7.
Karya Pengembangan Profesi


8.
Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah



9.
Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial


10.
Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan




C. Penjelasan Komponen Portofolio
1. Kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan tinggi yang dimiliki oleh guru pada saat yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S-1, S-2, atau S-3) maupun nongelar (D-IV), baik di dalam maupun di luar negeri. Khusus untuk peserta sertifikasi yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV sesuai Ketentuan Peralihan Pasal 66 PP 74 Tahun 2008, komponen kualifikasi akademik adalah ijazah pendidikan terakhir yang dimiliki oleh guru peserta sertifikasi. Bukti fisik kualifikasi akademik berupa ijazah atau sertifikat diploma.
2. Pendidikan dan Pelatihan adalah kegiatan pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh guru dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 8 jam dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 6
komponen ini. Bukti fisik komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara. Bukti fisik untuk workshop/lokakarya berupa sertifikat/piagam disertai hasil karya. Workshop/lokakarya tanpa melampirkan hasil karya (produk), meskipun pada sertifikat/piagam dicantumkan daftar materi dan alokasi waktu, tidak dapat dikategorikan sebagai komponen pendidikan dan pelatihan (dimasukan ke dalam komponen keikutsertaan dalam forum ilmiah). Komponen pendidikan dan pelatihan hanya dinilai untuk kategori relevan (R) dan kurang relevan (KR), sedangkan yang tidak relevan (TR) tidak dinilai. Relevan apabila materi diklat secara langsung meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional; contoh guru matematika mengikuti diklat KTSP. Kurang relevan apabila materi diklat mendukung kinerja profesional guru; contoh guru matematika mengikuti diklat ESQ. Tidak relevan apabila materi diklat tidak mendukung kinerja profesional guru; contoh guru matematika mengikuti diklat tata rias pengantin dan menjahit.
3. Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru pada jenjang, jenis, dan satuan pendidikan formal tertentu. Bukti fisik dari komponen pengalaman mengajar ini berupa surat keputusan, surat tugas, atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan). Apabila bukti fisik berupa surat keterangan dari satuan pendidikan tempat dahulu bertugas (yang dibuat dalam rangka mengikuti sertifikasi guru) maka harus dikuatkan dengan bukti pendukung, antara lain (bisa salah satu): RPP/satpel, nilai siswa, SK-SK penugasan (membimbing siswa, membina ekstra kurikuler, dll.) pada saat guru yang bersangkutan bertugas di sekolah tersebut.
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran adalah persiapan pembelajaran yang akan dilaksanakan untuk satu topik atau kompetensi tertentu. Perencanaan pembelajaran sekurang-kurangnya memuat perumusan tujuan/
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 7
kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/ media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar. Bukti fisik perencanaan pembelajaran berupa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP/RP/SP) hasil karya guru yang bersangkutan sebanyak lima satuan yang berbeda. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format yang terdapat dalam Bagian II. Khusus untuk guru bimbingan dan konseling atau konselor, bukti fisik ini berupa program pelayanan bimbingan dan konseling (PPBK) yang akan dilaksanakan. Program pelayanan bimbingan dan konseling ini memuat: nama program, lingkup bidang (pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti), yang di dalamnya berisi tujuan, materi kegiatan, strategi, instrumen dan media, waktu kegiatan, biaya, rencana evaluasi dan tindak lanjut. Bukti fisik program pelayanan bimbingan dan konseling berupa program pelayanan bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, dan akhlak mulia/budi pekerti yang dibuat oleh guru bimbingan dan konseling atau konselor yang bersangkutan. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format yang tercantum dalam Bagian II. Pelaksanaan pembelajaran adalah kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran. Kinerja guru tersebut meliputi tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut). Bukti fisik pelaksanaan pembelajaran berupa hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas terhadap kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas. Penilaian tersebut menggunakan format yang tercantum dalam Bagian II.
Khusus untuk guru bimbingan dan konseling atau konselor, komponen pelaksanaan pembelajaran yang dimaksud adalah kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam mengelola dan mengevaluasi pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bidang pelayanan
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 8
bimbingan pendidikan/belajar, karier, pribadi, sosial, akhlak mulia/budi pekerti. Jenis bukti fisik yang dilaporkan berupa: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laporan semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling. Bukti fisik pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling berupa fotokopi rekaman/laporan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling yang dibuat oleh guru yang bersangkutan. Bukti fisik ini dinilai oleh asesor dengan menggunakan format penilaian yang tercantum dalam Bagian II.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas adalah penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial. Aspek yang dinilai meliputi (1) ketaatan menjalankan ajaran agama, (2) tanggung jawab, (3) kejujuran, (4) kedisiplinan, (5) keteladanan, (6) etos kerja, (7) inovasi dan kreativitas, (8) kemampuan menerima kritik dan saran, (9) kemampuan berkomunikasi, dan (10) kemampuan bekerjasama. Penilaian dilakukan dengan Format Penilaian Atasan yang tercantum pada Bagian II.
6. Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi sebagai berikut.
a. Lomba karya akademik, yaitu juara lomba akademik atau karya akademik (juara I, II, atau III) yang relevan dengan bidang studi/ bidang keahlian, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
b. Karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan adalah karya guru yang bersifat inovatif (belum ada sebelumnya) dan bermanfaat bagi masyarakat (minimal tingkat kabupaten/kota).
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 9
c. Sertifikat keahlian/keterampilan tertentu pada guru SMK dan guru olahraga, dan capaian skor TOEFL.
d. Pembimbingan teman sejawat, yaitu guru yang melaksanakan tugas sebagai instruktur, guru inti, tutor, pembimbingan guru yunior, dan pamong PPL calon guru.
e. Pembimbingan siswa sampai mencapai juara (juara I, II, atau III) atau tidak mencapai juara sesuai dengan bidang studi/keahliannya.
Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan disertai bukti relevan yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia penyelenggara.
7. Karya pengembangan profesi adalah hasil karya dan/atau aktivitas guru yang menunjukkan adanya upaya pengembangan profesi. Komponen ini meliputi hal-hal sebagai berikut.
a. Buku yang dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional;
b. Artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional;
c. Reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal EBTANAS/UN/UASDA;
d. Modul/diktat cetak lokal yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 (satu) semester;
e. Media/alat pembelajaran dalam bidangnya;
f. Laporan penelitian di bidang pendidikan (individu/kelompok); dan
g. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, tari, suara, dan karya seni lainnya) yang relevan dengan bidang tugasnya.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 10
Bukti fisik karya pengembangan profesi berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dari pejabat yang berwenang disertai dengan bukti fisik yang dapat berupa buku, artikel, deskripsi dan/atau foto hasil karya, laporan penelitian, dan bukti fisik lain yang relevan serta telah disahkan oleh atasan langsung. Untuk bukti fisik laporan penelitian, selain disahkan oleh atasan langsung juga harus diketahui oleh kepala UPTD untuk guru SD dan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota untuk guru SMP/SMA/SMK/ Pengawas.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah adalah partisipasi guru dalam forum ilmiah (seminar, semiloka, simposium, sarasehan, diskusi panel, dan jenis forum ilmiah lainnya) pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional1, atau internasional, baik sebagai nara sumber/pemakalah maupun sebagai peserta. Komponen dibedakan ke dalam kategori relevan (R) dan tidak relevan (TR). Relevan apabila tema/materi forum ilmiah mendukung kinerja profesional guru; contoh guru mengikuti seminar pengembangan profesionalitas guru. Tidak relevan apabila tema/materi forum ilmiah tidak mendukung kinerja profesional guru; contoh guru bidang studi Bahasa Indonesia mengikuti seminar ketahanan pangan di Indonesia. Bukti fisik keikutsertaan dalam forum ilmiah berupa makalah dan sertifikat/piagam bagi nara sumber/pemakalah, dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
9. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial adalah keikutsertaan guru menjadi pengurus organisasi kependidikan atau organisasi sosial pada tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, propinsi, nasional, atau internasional, dan/atau mendapat tugas tambahan. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain: pengurus Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS), Forum Kelompok Kerja Guru (FKKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Ikatan
1 Forum ilmiah tingkat nasional apabila peserta lintas provinsi dan nara sumber tingkat nasional. Jika salah satu dari kedua persyaratan tidak terpenuhi maka dikategorikan tingkat provinsi (tingkat di bawahnya).
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 11
Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), Himpunan Evaluasi Pendidikan Indonesia (HEPI), Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN), Ikatan Sarjana Manajemen Pendidikan Indonensia (ISMaPI), Asosiasi Pendidikan Khusus Indonesia (APKHIN), dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pengurus organisasi sosial antara lain: ketua RT, ketua RW, ketua LMD/BPD, dan pembina kegiatan keagamaan (takmir masjid, pembina gereja, dll yang sejenis). Mendapat tugas tambahan antara lain: kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pembantu kepala sekolah/kepala urusan, ketua jurusan, ketua program keahlian, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala studio, kepala klinik rehabilitasi, wali kelas (guru kelas SD/TK), dan kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, karya ilmiah remaja-KIR, dll), tidak termasuk kepanitiaan. Bukti fisik komponen ini adalah fotokopi surat keputusan atau surat keterangan.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan adalah penghargaan yang diperoleh guru atas dedikasinya dalam pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan/atau bertugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), dan kualitatif (komitmen, etos kerja), baik pada tingkat satuan pendidikan, desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Contoh penghargaan yang dapat dinilai antara lain tingkat nasional: Satyalencana Karya Satya 10 Tahun, 20 Tahun, dan 30 Tahun; tingkat propinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan/satuan pendidikan: penghargaan guru kreatif/guru favorit/guru inovatif, dan penghargaan lain sesuai dengan kekhasan daerah/penyelenggara. Contoh penghargaan yang tidak dinilai antara lain penghargaan panitia pemilu (KPPS), penghargaan dari partai. Bukti fisik komponen ini berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Catatan:
Bukti fisik yang hilang karena bencana dapat digantikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (dinas pendidikan kab/kota atau kepolisian).
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 12
D. Pengisian Instrumen Portofolio
1. Identitas guru peserta sertifikasi. Identitas guru peserta sertifikasi, meliputi: nomor peserta, nama (lengkap dengan gelar akademik), NUPTK, NIP/NIK, pangkat/golongan, masa kerja sebagai guru, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir/program studi, bidang studi/mata pelajaran/guru kelas, beban mengajar per minggu, sekolah tempat tugas (nama sekolah, alamat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nomor telepon sekolah, nomor statistik sekolah). Pangkat dan golongan bagi guru non-PNS mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Halaman identitas ini ditandatangani oleh penyusun dan disahkan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Pendidikan setelah portofolio selesai disusun.
2. Daftar isi. Peserta sertifikasi perlu melengkapi portofolio dengan daftar isi agar memudahkan tim penilai (asesor) dalam melaksanakan tugasnya. Daftar isi ini memuat nama komponen dan nomor halaman.
3. Portofolio. Portofolio ini memuat sepuluh komponen yang disajikan dalam bentuk tabel. Peserta sertifikasi mengisi tabel tersebut dengan cara menuliskan jenis berkas sesuai dengan pengelompokan komponen yang dimiliki secara jujur dan bertanggung jawab. Peserta harus melampirkan bukti fisik berupa berkas dan/atau hasil karya sesuai dengan yang dituliskan dalam tabel. Bukti fisik yang berupa sertifikat/piagam/surat keterangan dapat dalam bentuk fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan. fotokopi ijazah/akta mengajar harus dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk fotokopi ijazah luar negeri harus disertai fotokopi surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
4. Penutup. Bagian penutup ini berisi pernyataan peserta sertifikasi guru tentang jaminan keaslian portofolio dan tidak melanggar etika profesi dalam membuat dan atau memperolehnya. Pernyataan tersebut juga berisi kesanggupan menerima sanksi atas pelanggaran yang terkait
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 13
dengan hak cipta, apabila di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran.
E. Penyusunan Portofolio
Portofolio disusun dengan urutan sebagai berikut.
1. Halaman sampul
2. Daftar isi
3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
a. Kualifikasi Akademik
b. Pendidikan dan Pelatihan
c. Pengalaman Mengajar
d. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
e. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
f. Prestasi Akademik
g. Karya Pengembangan Profesi
h. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
i. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
j. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan portofolio adalah sebagai berikut.
1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 14
2. Bukti fisik yang dilampirkan untuk komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan komponen 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) adalah sertifikat/piagam asli dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
3. Setiap bukti diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas.
5. Portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Pada bendel pertama, bukti fisik untuk komponen 2 dan komponen 8 berupa sertifikat/piagam asli, sedangkan bukti fisik pada bendel kedua semua fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 15
Contoh Sampul/Cover Portofolio
PORTOFOLIO
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Disusun
Oleh:
(NAMA GURU)
(NAMA SEKOLAH)
(KABUPATEN/KOTA)
(PROVINSI)
2010
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 16
Contoh Daftar Isi DAFTAR ISI Halaman
DAFTAR ISI .................................................................................................... INSTRUMEN PORTOFOLIO YANG TELAH DIISI ...............................................
1. Halaman Identitas dan Pengesahan .......................................................
2. Komponen Portofolio ..............................................................................
BUKTI FISIK .....................................................................................................
1. Kualifikasi Akademik ...............................................................................
2. Pendidikan dan Pelatihan .......................................................................
3. Pengalaman Mengajar ............................................................................
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran ........................................
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas ......................................................
6. Prestasi Akademik ..................................................................................
7. Karya Pengembangan Profesi ................................................................
8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah ........................................................
9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial .......................................................................................................
10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan .........................
1 2 2 3 ... ... ... ... ... ... ... ... ... ... ...
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 17
Contoh Pemberian Kode Portofolio Contoh 1:
1. Kualifikasi akademik
Tuliskan riwayat pendidikan Bapak/Ibu pada Tabel di bawah ini. NO. JENJANG PERG. TINGGI FAKULTAS JURUSAN/ PRODI TAHUN LULUS SKOR (diisi penilai)
a.
D-IV
b.
S-1
Universitas Negeri Yogyakarta
FMIPA
Pendidikan Matematika
1999
c.
S-2
Universitas Negeri Malang
PPs
Pendidikan Matematika
2006
d.
S-3
Foto kopi ijazah S-1 diberi kode: 1.b dan pada Ijazah S-2 diberi kode: 1.c Contoh 2: 10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan a. Penghargaan Apabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan, isilah tabel berikut ini. NO. JENIS PENGHARGAAN PEMBERI PENGHARGAAN TINGKAT *) TAHUN SKOR (diisi penilai)
1)
Satyalencana Karya Satya 10 Tahun
Presiden RI
Nasional
1993
2)
Guru Favorit Tahun 2006
Kepala Dinas Pendidikan Kab Kebumen
Kabupaten
2006
3)
Dst.
Bukti fisik Piagam Satyalencana Karya Satya 10 Tahun diberi kode: 10.a.1) dan pada bukti fisik Guru Favorit Tahun 2006 diberi kode: 10.a.2)
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 18
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 19
BAGIAN II INSTRUMEN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 20
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 21
IDENTITAS PESERTA
1
Nomor Peserta
:
2
NUPTK
:
3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:
4
Pola Sertifikasi
:
PF / PSL
5
Bidang Studi/Mapel yang Disertifikasi
:
6
NIP / NIK
:
7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:
8
Masa Kerja sebagai Guru
:
Tahun
Bulan (sesuai dokumen potofolio)
9
Jenis Kelamin
:
L
/
P
10
Tempat, Tanggal Lahir
:
11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI/ DII / DIII / S1 / S2 / S3,
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
SD / SMP / SMA / SMK / SLB
13
Mata Pelajaran / Guru Kelas
14
Beban Kerja per minggu
:
Jam Tatap Muka
Siswa (Guru BK)
15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
16
Sekolah Tempat Bertugas
a. Nama Sekolah
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Nomor Telepon Sekolah
:
g. Nomor Statistik Sekolah
:
_____________, ________ 2010
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,
Prov/Kab/Kota ________________
__________________
___________________________
____________________
____________________
NIP
NIP/NIK
NIP/NIP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 22
KOMPONEN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi akademik
Tuliskan pendidikan terakhir Bapak/Ibu pada tabel berikut. NO. JENJANG NAMA SEKOLAH/ PERG. TINGGI FAKULTAS JURUSAN/ PRODI TAHUN LULUS SKOR (diisi penilai)
a.
SLTA
b.
D-I
c.
D-II
d.
D-III
e.
D-IV
f.
S-1
g.
S-2
h.
S-3
Catatan:
1. Jika pendidikan terakhir SLTA, tuliskan jenis sekolah (SPG, SGO, SMEA, STM, SMA, PGA, MA)
2. Jika S-1 dicapai melalui program alih jenjang atau penyetaraan dari Diploma, lampirkan ijazah diploma terakhir.
3. Jika mempunyai S-1, D-IV, S-2 atau S-3 lebih dari satu agar dituliskan semua
4. Lampirkan fotokopi ijazah yang tertulis pada tabel tersebut yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Untuk fotokopi ijazah luar negeri harus disertai fotokopi surat keterangan akreditasi yang dilegalisasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, fotokopi ijazah dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota.
2. Pendidikan dan Pelatihan
Tuliskan pengalaman mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Bapak/Ibu pada tabel berikut. NO. NAMA/JENIS DIKLAT TEMPAT WAKTU PELAKSANAAN (...... jam) PENYELENGGARA SKOR (diisi penilai)
a.
b.
c.
d.
Dst.
Catatan:
Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli untuk bendel pertama dan fotokopi yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung untuk bendel kedua. Untuk sertifikat/piagam workshop/lokakarya
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 23
harus melampirkan hasil karya (produk). Workshop/lokakarya tanpa hasil karya/produk, meskipun pada sertifikat/piagam dicantumkan daftar materi dan alokasi waktu, tidak dapat dikategorikan sebagai komponen diklat.
3. Pengalaman Mengajar
Tuliskan pengalaman mengajar Bapak/Ibu pada tabel berikut. NO. NAMA SEKOLAH BIDANG STUDI/ GURU KELAS LAMA MENGAJAR (mulai tahun ...... s.d. tahun ........)
a.
b.
c.
d.
Dst.
Catatan: Lampirkan fotokopi SK pengangkatan menjadi guru baik PNS maupun bukan PNS yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Apabila bukti fisik hanya berupa surat keterangan dari satuan pendidikan tempat dahulu bertugas (yang dibuat dalam rangka mengikuti sertifikasi guru) maka harus dikuatkan dengan bukti pendukung, antara lain (bisa salah satu): RPP/satpel, nilai siswa, SK-SK penugasan (membimbing siswa, membina ekstra kurikuler, dll.) pada saat guru yang bersangkutan bertugas di sekolah tersebut.
Kumulatif lama mengajar: ............................. tahun; skor: .......... (diisi penilai)
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor Tuliskan pengalaman memberikan Pelayanan Bimbingan dan Konseling Bapak/Ibu pada tabel berikut. NO. NAMA SEKOLAH LAMA MEMBERIKAN PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING (mulai tahun ...... s.d. tahun ........)
a.
b.
c.
d.
Dst.
Catatan:
Lampirkan fotokopi SK pengangkatan menjadi guru baik PNS maupun bukan PNS yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Apabila bukti fisik hanya berupa surat keterangan dari satuan pendidikan
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 24
tempat dahulu bertugas (yang dibuat dalam rangka mengikuti sertifikasi guru) maka harus dikuatkan dengan bukti pendukung, antara lain (bisa salah satu): RPP/satpel, nilai siswa, SK-SK penugasan (membimbing siswa, membina ekstra kurikuler, dll.) pada saat guru yang bersangkutan bertugas di sekolah tersebut.
Kumulatif lama memberikan layanan: ............................. tahun; skor: .......... (diisi penilai)
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran
Tuliskan lima jenis RPP/RP/SP terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari semester dan/atau materi yang berbeda. NO MATA PELAJARAN MATERI/KOMPETENSI SEMESTER TAHUN SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Rata-rata skor
...........
Catatan: Lampirkan bukti lima RPP/RP/SP hasil karya sendiri yang tertulis dalam tabel yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung. Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
a. Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Tuliskan lima jenis PPBK (Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling) terbaik yang pernah Bapak/Ibu buat dari semester dan bidang pelayanan yang berbeda. NO JENIS PROGRAM BIDANG PELAYANAN SEMESTER TAHUN SKOR (diisi penilai)
1)
Pendidikan/Belajar
2)
Karier
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 25
NO JENIS PROGRAM BIDANG PELAYANAN SEMESTER TAHUN SKOR (diisi penilai)
3)
Pribadi
4)
Sosial
5)
Akhlak Mulia/Budipekerti
Rata-rata skor
...........
Catatan: Lampirkan bukti lima PPBK yang tertulis dalam tabel yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Bukti fisik yang dilampirkan berupa hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang kinerja Bapak/Ibu dalam pelaksanaan pembelajaran di kelas (instrumen penilaian terlampir). Lampirkan hasil penilaian kepala sekolah dan/atau pengawas tentang kinerja pelaksanaan pembelajaran Bapak/Ibu sebagaimana dimaksud di atas dalam amplop tertutup.
Skor pelaksanaan pembelajaran (diambil dari amplop tertutup): ............. (diisi penilai)
Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
b. Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Bukti fisik yang dilampirkan berupa rekaman/laporan tertulis pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling yang diketahui oleh koordinator bimbingan dan konseling dan atasan. Rambu-rambu format laporan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling sebagaimana yang berlaku di wilayah/sekolah tempat bekerja. Komponen yang dinilai meliputi: agenda kerja guru bimbingan dan konseling, daftar konseli (siswa), data kebutuhan dan permasalahan konseli, laporan bulanan, laboran semesteran/tahunan, aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling (pemahaman, pelayanan langsung, pelayanan tidak langsung) dan laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 26
5. Penilaian dari Atasan dan Pengawas
Bukti fisik yang dilampirkan berupa hasil penilaian dari atasan dan pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial Bapak/Ibu dengan menggunalan Format Penilaian Atasan (format terlampir). Lampirkan hasil penilaian dari atasan sebagaimana dimaksud di atas dalam amplop tertutup.
Skor penilaian atasan dan pengawas (diambil dari amplop tertutup): ............ (diisi penilai)
6. Prestasi Akademik
a. Lomba karya akademik
Tuliskan prestasi Bapak/Ibu mengikuti lomba dan karya akademik (jika ada) pada tabel berikut. NO NAMA LOMBA/ KEJUARAAN WAKTU PELAKSANAAN TINGKAT*) PENYELENGGARA SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Dst.
Catatan: *)Tuliskan: kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional Lampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan kegiatan yang tertulis di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan.
b. Karya monumental
Tuliskan karya monumental Bapak/Ibu pada tabel berikut.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 27
NO NAMA /JENIS KARYA*) BULAN/TAHUN DIHASILKAN WILAYAH PENGGUNA/ KEBERMANFAATAN/ SOSIALISASI**) SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Dst.
*) Tuliskan deskripsi makna, uraian pembuatan, dan manfaat dari karya tersebut. **) Wilayah kebermanfaatan adalah luas wilayah (masyarakat) yang memanfaatkan karya tersebut. Sosialisasi dapat berupa pameran, lokasi karya dipajang/ditempatkan, ditampilkan/dipentaskan. Lampirkan fotokopi surat keterangan bukti menemukan karya monumental yang dilegalisasi oleh atasan.
c. Sertifikat Keahlian/Keterampilan dan/atau capaian skor TOEFL
Tuliskan sertifikat keahlian/keterampilan dan/atau sertifikat TOEFL yang Bapak/Ibu peroleh baik dari lembaga/institusi dalam maupun luar negeri) pada tabel berikut. NO NAMA SERTIFIKAT KEAHLIAN*) WAKTU PEROLEHAN TINGKAT**) LEMBAGA YG MENGELUARKAN SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
Dst.
Catatan: *) Termasuk sertifikat asesor uji kompetensi keahlian/keterampilan **) Tuliskan: regional, nasional, atau internasional. Khusus sertifikat TOEFL tuliskan institusional atau internasional. Lampirkan fotokopi sertifikat yang tertulis di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 28
d. Pembimbingan teman sejawat
Tuliskan pengalaman Bapak/Ibu menjadi Instruktur/Guru inti/Tutor/ Pemandu/Pembimbing guru yunior/Pamong PPL (jika pernah) pada tabel berikut. NO MATA PELAJARAN/ BIDANG STUDI INSTRUKTUR/GURU INTI/TUTOR/PEMANDU/ PEMBIMBING GURU YUNIOR/PAMONG PPL TEMPAT SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
Dst.
Catatan: Lampirkan fotokopi SK/Surat Tugas dari Pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan. Untuk instruktur, guru inti, dan guru pemandu agar dilengkapi dengan fotokopi sertifikat/piagam TOT sesuai bidang tersebut. Instruktur diklat diakui bila minimal diklat tingkat kabupaten/kota. Tutor yang dimaksud adalah tutor Kejar Paket A, B, dan C.
e. Pembimbingan siswa
1) Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi pembimbing siswa sampai mendapatkan kejuaraan (juara I, II, atau III) baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional dalam kegiatan akademik dan/atau prestasi, isilah tabel berikut. NO. NAMA KEJUARAAN TINGKAT TEMPAT DAN WAKTU SKOR (diisi penilai)
a)
b)
c)
c)
d)
Dst.
Catatan: Lampirkan fotokopi sertifikat/piagam kejuaraan siswa yang dibimbing dan SK/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 29
2) Apabila pernah menjadi pembimbing siswa walaupun tidak mencapai juara dalam kegiatan akademik yang relevan dengan bidang keahlian Bapak/Ibu, isilah tabel berikut. NO. NAMA KEGIATAN TEMPAT LAMA (WAKTU PEMBIMBINGAN) SKOR (diisi penilai)
a)
b)
c)
c)
d)
Dst
Catatan: Lampirkan fotokopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pejabat yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
7. Karya Pengembangan Profesi
a. Karya Tulis
Apabila Bapak/Ibu mempunyai karya tulis yang berupa buku, artikel (jurnal/ majalah/koran), modul/diktat dicetak lokal, tuliskan dalam tabel berikut. NO. JUDUL JENIS *) PENERBIT TAHUN TERBIT SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Dst.
Catatan: *) Jenis pada tabel di atas diisi buku, artikel (jurnal/majalah/koran), modul/diktat dicetak lokal. Lampirkan naskah asli/foto kopi buku, artikkel, atu modul secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 30
b. Penelitian
Apabila Bapak/Ibu pernah melakukan penelitian tindakan kelas atau penelitian yang mendukung peningkatan pembelajaran dan atau profesional guru, tuliskan judul penelitian dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO. JUDUL TAHUN SUMBER DANA STATUS (KETUA/ANGGOTA) SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Dst.
Catatan: Lampirkan naskah asli/fotokopi laporan hasil penelitian secara utuh yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung dan diketahui oleh kepala UPTD untuk guru SD dan oleh kepala dinas pendidikan kab/kota untuk guru SMP/SMA/SMK. Skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas akhir lainnya tidak dinilai.
c. Reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, dan/atau penulis soal EBTANAS/UN/UASDA
Apabila Bapak/Ibu pernah menjadi reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, dan/atau penulis soal EBTANAS/UN/UASDA, isilah tabel berikut. NO. NAMA KEGIATAN TAHUN SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
Dst.
Catatan: Lampirkan fotokopi surat keputusan/surat keterangan/surat tugas dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 31
d. Media/Alat Pembelajaran
Apabila Bapak/Ibu pernah membuat media atau alat pembelajaran, tuliskan jenis media/alat pembelajaran dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO. JENIS MEDIA/ALAT TAHUN SUMBER DANA STATUS (KETUA/ANGGOTA) SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
Dst.
Catatan: Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: media yang dibuat atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi tentang cara pembuatan dan pemanfaatannya yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
e. Karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari, dan karya seni lainnya)
Apabila Bapak/Ibu pernah membuat karya teknologi (teknologi tepat guna) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, suara, tari dan karya seni lainnya), tuliskan nama dan tahun karya tersebut dalam tabel berikut. NO. NAMA KARYA TAHUN DESKRIPSI SINGKAT TENTANG KARYA YANG DIHASILKAN SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Dst.
Catatan: Lampirkan surat keterangan dari atasan langsung disertai bukti fisik yang relevan, misalnya: hasil karya atau foto hasil karya yang disertai manual dan/atau deskripsi tentang makna dan kemanfaatan karya seni tersebut yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 32
8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
Jika Bapak/Ibu pernah mengikuti forum ilmiah tuliskan judul dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO. JENIS KEGIATAN TAHUN PERAN *) TINGKAT (Inter/Nas/Lokal) SKOR (diisi penilai)
a.
b.
c.
d.
e.
Dst
Catatan: *) Kolom peran diisi pemakalah atau peserta sesuai sertifikat. Penatar dapat diakui sebagai pemakalah bila minimal diklat tingkat kabupaten/kota. Lampirkan sertifikat, piagam, atau sejenisnya yang asli untuk bendel pertama dan foto kopinya yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung untuk bendel kedua. Apabila menjadi nara sumber/pemakalah/penatar lampirkan juga makalahnya.
9. Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
a. Pengalaman Organisasi
Apabila Bapak/Ibu memiliki pengalaman menjadi pengurus suatu organisasi kependidikan atau organisasi sosial, tuliskan nama organisasinya dan keterangan lainnya pada tabel berikut. NO. NAMA ORGANISASI TAHUN JABATAN TINGKAT *) SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Dst
Catatan: *) Kolom tingkat diisi: kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional
Lampirkan fotokopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 33
b. Pengalaman Mendapat Tugas Tambahan
Apabila Bapak/Ibu pernah mendapat tugas tambahan antara lain sebagai kepala/wakil kepala sekolah/kepala bengkel/kepala lab/kepala unit produksi/kepala perpustakaan/kepala program keahlian/wali kelas/pembina kegiatan ekstra kurikuler, isilah tabel berikut. NO. JABATAN TH ---- S/D TH ----- NAMA SEKOLAH SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
5)
Dst.
Catatan: Lampirkan fotokopi surat keputusan/surat keterangan/bukti yang relevan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan.
10. Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
a. Penghargaan
Apabila bapak/Ibu pernah menerima penghargaan di bidang pendidikan, isilah tabel berikut. NO. JENIS PENGHARGAAN PEMBERI PENGHARGAAN TINGKAT *) TAHUN SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
Dst.
Catatan: *) Kolom tingkat diisi: satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, nasional, atau internasional Lampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang tertulis pada tabel di atas yang telah dilegalisasi oleh atasan.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 34
b. Penugasan Di Daerah Khusus
Apabila Babak/Ibu pernah ditugaskan sebagai guru di daerah khusus (daerah terpencil/tertinggal/ bencana/konflik/perbatasan), isilah tabel berikut. NO. LOKASI JENIS DAERAH KHUSUS LAMA BERTUGAS (MULAI TH ..... s/d TH .....) SKOR (diisi penilai)
1)
2)
3)
4)
Dst.
Catatan: Lampirkan fotokopi SK penugasan yang telah dilegalisasi oleh atasan. Dengan ini saya menyatakan bahwa pernyataan dan bukti fisik di dalam portofolio ini benar-benar hasil karya saya sendiri, dan jika di kemudian hari ternyata pernyataan dan bukti fisik saya tidak benar, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. …………………., ………….. 2010 Peserta sertifikasi,
(…………………………)
Materai
Rp 6.000
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 35
INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN Penilaian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Oleh Penilai (Asesor)
IDENTITAS PESERTA
1
Nomor Peserta
:
2
NUPTK
:
3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:
4
Pola Sertifikasi
:
PF / PSL
5
Bidang Studi/Mapel yang Disertifikasi
:
6
NIP / NIK
:
7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:
8
Masa Kerja sebagai Guru
:
Tahun
Bulan (sesuai dokumen potofolio)
9
Jenis Kelamin
:
L
/
P
10
Tempat, Tanggal Lahir
:
11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI/ DII / DIII / S1 / S2 / S3,
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
SD / SMP / SMA / SMK / SLB
13
Mata Pelajaran / Guru Kelas
14
Beban Kerja per minggu
:
Jam Tatap Muka
Siswa (Guru BK)
15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
16
Sekolah Tempat Bertugas
a. Nama Sekolah
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Nomor Telepon Sekolah
:
g. Nomor Statistik Sekolah
:
_____________, ________ 2010
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,
Prov/Kab/Kota ________________
__________________
___________________________
____________________
____________________
NIP
NIP/NIK
NIP/NIP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 36
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir perencanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut. 1 = sangat tidak baik 2 = tidak baik 3 = kurang baik 4 = baik 5 = sangat baik No. Aspek yang dinilai Skor
1.
Kejelasan perumusan tujuan pembelajaran (tidak menimbulkan penafsiran ganda dan mengandung perilaku hasil belajar)
1 2 3 4 5
2.
Pemilihan materi ajar (sesuai dengan tujuan dan karakteristik peserta didik)
1 2 3 4 5
3.
Pengorganisasian materi ajar (keruntutan, sistematika materi dan kesesuaian dengan alokasi waktu)
1 2 3 4 5
4.
Pemilihan sumber/media pembelajaran (sesuai dengan tujuan, materi, dan karakteristik peserta didik)
1 2 3 4 5
5.
Kejelasan skenario pembelajaran (langkah-langkah kegiatan pembelajaran : awal, inti, dan penutup)
1 2 3 4 5
6.
Kerincian skenario pembelajaran (setiap langkah tercermin strategi/metode dan alokasi waktu pada setiap tahap)
1 2 3 4 5
7.
Kesesuaian teknik dengan tujuan pembelajaran
1 2 3 4 5
8.
Kelengkapan instrumen (soal, kunci, pedoman penskoran)
1 2 3 4 5
Skor Total
.......
........................, ................. Penilai, (....................................) NIP/NIK
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 37
INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM JABATAN Penilaian Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Oleh Penilai (Asesor)
IDENTITAS PESERTA
1
Nomor Peserta
:
2
NUPTK
:
3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:
4
Pola Sertifikasi
:
PF / PSL
5
Bidang Studi/Mapel yang Disertifikasi
:
6
NIP / NIK
:
7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:
8
Masa Kerja sebagai Guru
:
Tahun
Bulan (sesuai dokumen potofolio)
9
Jenis Kelamin
:
L
/
P
10
Tempat, Tanggal Lahir
:
11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI/ DII / DIII / S1 / S2 / S3,
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
SD / SMP / SMA / SMK / SLB
13
Mata Pelajaran / Guru Kelas
14
Beban Kerja per minggu
:
Jam Tatap Muka
Siswa (Guru BK)
15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
16
Sekolah Tempat Bertugas
a. Nama Sekolah
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Nomor Telepon Sekolah
:
g. Nomor Statistik Sekolah
:
_____________, ________ 2010
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,
Prov/Kab/Kota ________________
__________________
___________________________
____________________
____________________
NIP
NIP/NIK
NIP/NIP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 38
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir perencanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut. 1 = sangat tidak baik 2 = tidak baik 3 = kurang baik 4 = baik 5 = sangat baik No. Aspek yang dinilai Skor
1.
Kejelasan perumusan tujuan pelayanan bimbingan dan konseling (tidak menimbulkan penafsiran ganda dan mengarah ke kemandirian konseli)
1 2 3 4 5
2.
Pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan bimbingan dan konseling (sesuai dengan tujuan dan karakteristik konseli)
1 2 3 4 5
3.
Pemilihan instrumen dan media pelayanan bimbingan dan konseling (sesuai dengan tujuan, materi, dan karakteristik konseli)
1 2 3 4 5
4.
Pemilihan strategi pelayanan bimbingan dan konseling (ketepatan skenario pelayanan bimbingan dan konseling: langkah-langkahnya fleksibel)
1 2 3 4 5
5.
Waktu dan biaya (ketepatan dan kecukupan waktu dan biaya)
1 2 3 4 5
6.
Rencana evaluasi dan tindak lanjut (tindaklanjutnya sejalan dengan hasil evaluasi dan mampu mencapai tujuan)
1 2 3 4 5
7.
Program semesteran bimbingan dan konseling (sistematis dan lengkap)
1 2 3 4 5
8.
Program tahunan bimbingan dan konseling (sistematis dan lengkap)
1 2 3 4 5
Skor Total
.......
Petunjuk skoring setiap perencanaan PPBK:
1. Skor mentah (Sm) = Tentukan skor setiap butir
2. Skor tertimbang (St)= Skor butir kalikan dengan bobot skor
3. Skor akhir (Sa) = Jumlah skor tertimbang dibagi 40
........................, ................. Penilai, (....................................) NIP/NIK
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 39
INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran oleh Kepala Sekolah dan Pengawas
IDENTITAS PESERTA
1
Nomor Peserta
:
2
NUPTK
:
3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:
4
Pola Sertifikasi
:
PF / PSL
5
Bidang Studi/Mapel yang Disertifikasi
:
6
NIP / NIK
:
7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:
8
Masa Kerja sebagai Guru
:
Tahun
Bulan (sesuai dokumen potofolio)
9
Jenis Kelamin
:
L
/
P
10
Tempat, Tanggal Lahir
:
11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI/ DII / DIII / S1 / S2 / S3,
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
SD / SMP / SMA / SMK / SLB
13
Mata Pelajaran / Guru Kelas
14
Beban Kerja per minggu
:
Jam Tatap Muka
Siswa (Guru BK)
15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
16
Sekolah Tempat Bertugas
a. Nama Sekolah
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Nomor Telepon Sekolah
:
g. Nomor Statistik Sekolah
:
_____________, ________ 2010
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,
Prov/Kab/Kota ________________
__________________
___________________________
____________________
____________________
NIP
NIP/NIK
NIP/NIP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 40
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir pelaksanaan pembelajaran dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut. 1 = sangat tidak baik 2 = tidak baik 3 = kurang baik 4 = baik 5 = sangat baik NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
I
PRAPEMBELAJARAN
1.
Mempersiapkan siswa untuk belajar
1 2 3 4 5
2.
Melakukan kegiatan apersepsi
1 2 3 4 5
II
KEGIATAN INTI PEMBELAJARAN
A.
Penguasaan materi pelajaran
3.
Menunjukkan penguasaan materi pembelajaran
1 2 3 4 5
4.
Mengaitkan materi dengan pengetahuan lain yang relevan
1 2 3 4 5
5.
Menyampaikan materi dengan jelas, sesuai dengan hierarki belajar dan karakteristik siswa
1 2 3 4 5
6.
Mengaitkan materi dengan realitas kehidupan
1 2 3 4 5
B.
Pendekatan/strategi pembelajaran
7.
Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kompetensi (tujuan) yang akan dicapai dan karakaterstik siswa
1 2 3 4 5
8.
Melaksanakan pembelajaran secara runtut
1 2 3 4 5
9.
Menguasai kelas
1 2 3 4 5
10.
Melaksanakan pembelajaran yang bersifat kontekstual
1 2 3 4 5
11.
Melaksanakan pembelajaran yang memungkinkan tumbuhnya kebiasaan positif
1 2 3 4 5
12.
Melaksanakan pembelajaran sesuai dengan alokasi waktu yang direncanakan
1 2 3 4 5
C.
Pemanfaatan sumber belajar /media pembelajaran
13.
Menggunakan media secara efektif dan efisien
1 2 3 4 5
14.
Menghasilkan pesan yang menarik
1 2 3 4 5
15.
Melibatkan siswa dalam pemanfaatan media
1 2 3 4 5
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 41
NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
D.
Pembelajaran yang memicu dan memelihara keterlibatan siswa
16.
Menumbuhkan partisipasi aktif siswa dalam pembelajaran
1 2 3 4 5
17.
Menunjukkan sikap terbuka terhadap respons siswa
1 2 3 4 5
18.
Menumbuhkan keceriaan dan antusisme siswa dalam belajar
1 2 3 4 5
E.
Penilaian proses dan hasil belajar
19.
Memantau kemajuan belajar selama proses
1 2 3 4 5
20.
Melakukan penilaian akhir sesuai dengan kompetensi (tujuan)
1 2 3 4 5
F.
Penggunaan bahasa
21.
Menggunakan bahasa lisan dan tulis secara jelas, baik, dan benar
1 2 3 4 5
22.
Menyampaikan pesan dengan gaya yang sesuai
1 2 3 4 5
III
PENUTUP
23.
Melakukan refleksi atau membuat rangkuman dengan melibatkan siswa
1 2 3 4 5
24.
Melaksanakan tindak lanjut dengan memberikan arahan, atau kegiatan, atau tugas sebagai bagian remidi/pengayaan
1 2 3 4 5
Total Skor
Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Penilai, (....................................) NIP/NIK
........................, ................. Penilai, (....................................) NIP/NIK
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 42
INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU BIMBINGAN DAN KONSELING DALAM JABATAN Penilaian Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling Oleh Penilai (Asesor)
IDENTITAS PESERTA
1
Nomor Peserta
:
2
NUPTK
:
3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:
4
Pola Sertifikasi
:
PF / PSL
5
Bidang Studi/Mapel yang Disertifikasi
:
6
NIP / NIK
:
7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:
8
Masa Kerja sebagai Guru
:
Tahun
Bulan (sesuai dokumen potofolio)
9
Jenis Kelamin
:
L
/
P
10
Tempat, Tanggal Lahir
:
11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI/ DII / DIII / S1 / S2 / S3,
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
SD / SMP / SMA / SMK / SLB
13
Mata Pelajaran / Guru Kelas
14
Beban Kerja per minggu
:
Jam Tatap Muka
Siswa (Guru BK)
15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
16
Sekolah Tempat Bertugas
a. Nama Sekolah
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Nomor Telepon Sekolah
:
g. Nomor Statistik Sekolah
:
_____________, ________ 2010
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,
Prov/Kab/Kota ________________
__________________
___________________________
____________________
____________________
NIP
NIP/NIK
NIP/NIP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 43
LEMBAR PENILAIAN
Petunjuk
Berilah skor pada butir-butir pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut. 1 = sangat tidak baik 2 = tidak baik 3 = kurang baik 4 = baik 5 = sangat baik NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
1.
Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor) (lengkap, relevan)
1 2 3 4 5
2.
Daftar konseli (siswa) (jumlah, peta permasalahan, waktu pelayanan, jenis pelayanan)
1 2 3 4 5
3.
Data kebutuhan dan permasalahan konseli
1 2 3 4 5
a. Hasil amatan langsung konselor
1 2 3 4 5
b. Hasil penggunaan instrumen (tes dan non tes)
1 2 3 4 5
4.
Laporan bulanan (sistemantis, lengkap)
1 2 3 4 5
5.
Laporan semesteran/tahunan (sistemantis, lengkap)
1 2 3 4 5
6.
Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling
a. Pemahaman
1) Catatan anekdot (ada, lengkap, bermakna)
1 2 3 4 5
2) Kunjungan rumah (prosedural, lengkap, bermakna)
1 2 3 4 5
3) Konferensi kasus (prosedural, lengkap, bermakna)
1 2 3 4 5
4) Sosiometri (ada sosiogram, analisis, dan tindak lanjut)
1 2 3 4 5
b. Pelayanan Langsung
1) Konseling individual
1 2 3 4 5
2) Konseling kelompok
1 2 3 4 5
3) Konsultasi
1 2 3 4 5
4) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas)
1 2 3 4 5
5) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas)
1 2 3 4 5
6) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas)
1 2 3 4 5
7) Bimbingan kelompok/klasikal*): ....... (isi sesuai berkas)
1 2 3 4 5
8) Referal
1 2 3 4 5
c. Pelayanan Tidak Langsung (pilih tiga dari pelayanan sebagai berikut: papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audiovisual, audio, media cetak: liflet, buku saku)
1) ............................................ (lengkap dan bermakna)
1 2 3 4 5
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 44
NO INDIKATOR/ASPEK YANG DIAMATI SKOR
2) ............................................ (lengkap dan bermakna)
1 2 3 4 5
3) ............................................ (lengkap dan bermakna)
1 2 3 4 5
7
Laporan hasil evaluasi program bimbingan dan konseling serta tindak lanjutnya
a. Evaluasi proses dan produk (lengkap, kesesuaian antar komponen dalam program)
1 2 3 4 5
b. Analisis dan pengambilan keputusan (tepat dan akurat)
1 2 3 4 5
c. Tindak lanjut (jelas, realistik, tepat)
1 2 3 4 5
Total Skor
120
*) Kegiatan bimbingan kelompok/klasikal yang diisikan untuk dinilai dalam bidang pelayanan yang berbeda. Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Penilai, (....................................) NIP/NIK
........................, ................ Penilai, (....................................) NIP/NIK
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 45
INSTRUMEN SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN Penilaian dari Atasan dan Pengawas
IDENTITAS PESERTA
1
Nomor Peserta
:
2
NUPTK
:
3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:
4
Pola Sertifikasi
:
PF / PSL
5
Bidang Studi/Mapel yang Disertifikasi
:
6
NIP / NIK
:
7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:
8
Masa Kerja sebagai Guru
:
Tahun
Bulan (sesuai dokumen potofolio)
9
Jenis Kelamin
:
L
/
P
10
Tempat, Tanggal Lahir
:
11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI/ DII / DIII / S1 / S2 / S3,
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
SD / SMP / SMA / SMK / SLB
13
Mata Pelajaran / Guru Kelas
14
Beban Kerja per minggu
:
Jam Tatap Muka
Siswa (Guru BK)
15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
16
Sekolah Tempat Bertugas
a. Nama Sekolah
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Nomor Telepon Sekolah
:
g. Nomor Statistik Sekolah
:
_____________, ________ 2010
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,
Prov/Kab/Kota ________________
__________________
___________________________
____________________
____________________
NIP
NIP/NIK
NIP/NIP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 46
LEMBAR PENILAIAN Petunjuk Berilah penilaian kompetensi kepribadian dan sosial guru, dengan cara melingkari angka pada kolom skor (1, 2, 3, 4, 5) sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1 = sangat tidak baik/sangat rendah 2 = tidak baik/rendah 3 = kurang baik/kurang tinggi
4 = baik/tinggi 5 = sangat baik/sangat tingi
No. Aspek yang dinilai Skor
1.
Ketaatan dalam menjalankan ajaran agama (rajin menjalankan ajaran agama yang dianut, misal: orang muslim rajin menjalankan sholat, orang Kristiani rajin ke gereja, dll.)
1 2 3 4 5
2.
Tanggung jawab (sanggup menyelesaikan tugas sesuai dengan ketentuan, misal: melaksanakan pembelajaran dengan baik dan sesuai jadwal)
1 2 3 4 5
3.
Kejujuran (menyampaikan sesuatu apa adanya, misal: ijin tidak masuk atau tidak mengajar dengan alasan yang sebenarnya)
1 2 3 4 5
4.
Kedisiplinan (kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, misal mulai dan mengakhiri kegiatan pembelajaran sesuai dengan jadwal)
1 2 3 4 5
5.
Keteladanan (menjadi contoh atau rujukan dalam sikap dan perilaku bagi orang lain, misal: menjadi teladan bagi sejawat dan peserta didik dalam tutur kata, berpakaian, dll.)
1 2 3 4 5
6.
Etos kerja (komitmen dan semangat dalam melaksanakan tugas, misal yang memiliki etos kerja tinggi, bersemangat melaksanakan dan mentaati kaidah-kaidah dalam tugas)
1 2 3 4 5
7.
Inovasi dan Kreativitas (kemampuan dan kemauan untuk mengadakan pembaharuan melalui olah pikirnya, misal selalu berusaha menggunakan alam sekitar dan bahan-bahan yang ada di sekitarnya dalam proses pembelajaran di kelas)
1 2 3 4 5
8.
Kemampuan menerima kritik dan saran (perilaku dalam merespon kritik dan saran dari orang lain, misal mendapat kritik tidak marah dan akomodatif terhadap saran orang lain)
1 2 3 4 5
9.
Kemampuan berkomunikasi (dapat menyampaikan ide-idenya dengan bahasa yang baik dan dapat dipahami oleh sasaran, misal: dalam keseharian dapat berkomunikasi secara baik dengan sejawat)
1 2 3 4 5
10.
Kemampuan bekerjasama
1 2 3 4 5
Skor Total
............
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 47
Dengan ini saya menyatakan bahwa penilaian yang saya lakukan sesuai dengan kondisi peserta yang sebenarnya, dan apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya tidak benar, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.
Pengawas, (....................................) NIP/NIK
........................, ................. Kepala Sekolah, (....................................) NIP/NIK
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 48
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 49
BAGIAN III RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 50
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 51
RUBRIK PENILAIAN PORTOFOLIO
1. Kualifikasi akademik Ijazah Relevansi Skor
SLTA
Sekolah pendidikan guru mengajar sesuai bidang studi (mapel)*
50
Sekolah kejuruan mengajar sesuai bidang/ rumpun keahlian
35
Sekolah menengah umum (termasuk guru yang memiliki ijazah di bawah SLTA)
30
D-I
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)*
80
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar
80
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)*
70
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)
60
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel)
50
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar
50
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
40
D-II
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)*
100
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar
100
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)*
90
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)
80
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel)
70
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar
70
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
60
Sarjana Muda / D-III
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)*
120
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar
120
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)*
110
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 52
Ijazah Relevansi Skor
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)
100
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel)
90
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar
90
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
80
S-1 / D-IV
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)*
150
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel) mimiliki Akta Mengajar
150
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)*
140
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)
130
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi (mapel)
120
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi memiliki Akta Mengajar
120
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
110
S-2
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)
175
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)
160
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)
160
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
145
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
130
S-3
Kependidikan sesuai bidang studi (mapel)
200
Kependidikan sesuai dengan rumpun bidang studi (mapel)
180
Nonkependidikan sesuai bidang studi (mapel)
180
Kependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
160
Nonkependidikan tidak sesuai bidang studi dan rumpun bidang studi
140
Catatan: * Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi (mata pelajaran). Verifikasi ijazah meliputi aspek keabsahan dan kebenaran. Keabsahan menyangkut aspek legalitas dokumen yang dipersyaratkan. Kebenaran antara lain menyangkut: kewajaran masa studi, kewajaran proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi, dan kewajaran dokumen.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 53
Untuk peserta yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV, hanya dinilai ijazah tertinggi. Untuk peserta yang memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dicapai melalui program alih jenjang/penyetaraan, ijazah diplomanya tidak dinilai. Ijazah Guru SD yang diskor 150 hanya untuk S-1 PGSD, skor 140 untuk S-1 Kependidikan lima mata pelajaran pokok di SD (Bahasa Indonesia, Matematika, PKn, IPS, dan IPA). Skor ijazah S-1, S-2, atau S-3 yang kedua dan seterusnya diakui sebesar 25% dari skor yang ditetapkan dalam rubrik ini.
2. Pendidikan dan Pelatihan Lama Diklat (Jam Pelatihan) Internasional Nasional Provinsi Kab/Kota Kecamatan R KR R KR R KR R KR R KR
> 640
60
45
50
40
45
35
40
30
35
25
481 – 640
55
40
45
35
40
30
35
25
30
20
161 – 480
45
35
40
30
35
25
30
20
25
15
81 – 160
40
30
35
25
30
20
25
15
20
10
30 – 80
35
25
30
20
25
15
20
10
15
7
8 – 29
30
20
25
15
20
10
15
5
10
3
Keterangan: R : relevan; materi diklat secara langsung meningkatkan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. KR : kurang relevan; materi diklat mendukung kinerja profesional guru. TR : tidak relevan; tidak dinilai. Sertifikat diklat yang tidak mencantumkan jumlah jam pelatihan dan hanya tertulis hari/tanggal, jumlah jam dihitung berdasarkan jumlah hari (per hari 8 jam; satu minggu dihitung 6 hari). Pendidikan prajabatan atau STPPL sebagai persyaratan untuk menjadi PNS tidak diperhitungkan.
3. Pengalaman Mengajar Pengalaman Mengajar Skor >31 tahun 220 29 – 31 tahun 205
26 - 28 tahun
190
23 – 25 tahun
175
20 – 22 tahun
160
17 – 19 tahun
145
14 – 16 tahun
130
11 – 13 tahun
115
8 – 10 tahun
100
5 – 7 tahun
85
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 54
Catatan:
 Tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar.
 Pembulatan pengalaman mengajar: p ≤ 6 bulan dibulatkan ke bawah (contoh 7 tahun 6 bulan dihitung 7 tahun); p > 6 bulan dibulatkan ke atas (contoh 7 tahun 7 bulan dihitung 8 tahun).
 Apabila bukti fisik hanya berupa surat keterangan dari satuan pendidikan tempat dahulu bertugas (yang dibuat dalam rangka mengikuti sertifikasi guru) maka harus dikuatkan dengan bukti pendukung, antara lain (bisa salah satu): RPP/satpel, nilai siswa, SK-SK penugasan (membimbing siswa, membina ekstra kurikuler, dll.) pada saat guru yang bersangkutan bertugas di sekolah tersebut.
4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
a. Perencanaan Pembelajaran
Mengumpulkan 5 buah RP/RPP/SP yang berbeda
Aspek yang dinilai
Skor maks
1. Perumusan tujuan pembelajaran
2. Pemilihan materi ajar
3. Pengorganisasian materi ajar
4. Pemilihan sumber /media pembelajaran
5. Kejelasan skenario pembelajaran
6. Kerincian skenario pembelajaran
7. Kesesuaian teknik penilaian dengan tujuan pembelajaran
8. Kelengkapan instrumen penilaian pembelajaran
5 5 5 5 5 5 5 5
Catatan: Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP (halaman 35-36) dan dihitung skor reratanya. Khusus untuk Guru Bimbingan dan Konseling a. Perencanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Mengumpulkan 5 buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK)
Aspek yang dinilai
Bobot Skor
1. Perumusan tujuan pelayanan
2. Pemilihan dan pengorganisasian materi pelayanan
3. Pemilihan instrumen dan media
4. Strategi pelayanan
5. Waktu dan biaya
6. Rencana evaluasi dan tindak lanjut
4 8 8 8 4 4
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 55
Mengumpulkan program semesteran dan program tahunan
1. Program semesteran bimbingan dan konseling
2. Program tahunan bimbingan dan konseling
2 2
Jumlah Skor
40
Catatan: Kumpulkan lima buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) yang mencakup bidang (1) pendidikan/belajar, (2) karier, (3) pribadi, (4) sosial, (5) akhlak mulia/budi pekerti. RPPBK dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPPBK (halaman 37-38) dan dihitung skor reratanya.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Mengumpulkan hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran
Aspek yang dinilai
Skor maks
1. Prapembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi)
2. Kegiatan inti:
 penguasaan materi
 strategi pembelajaran
 pemanfaatan media/sumber belajar
 evaluasi
 penggunaan bahasa
3. Penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut)
10 100 10
Khusus untuk Guru Bimbingan dan konseling atau Konselor b. Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Laporan pelaksanaan program pelayanan bimbingan dan konseling
Aspek yang dinilai
Skor maks
1. Agenda kerja guru bimbingan dan konseling (konselor)
2. Daftar konseli (siswa)
3. Data kebutuhan dan permasalahan konseli
4. Laporan bulanan
5. Laporan semesteran/tahunan
6. Aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling:
a. Pemahaman (antara lain: sosiometri, kunjungan rumah,
5 5 10 5 5 20
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 56
catatan anekdot, konferensi kasus.
b. Pelayanan Langsung (antara lain: konseling individual, konseling kelompok, konsultasi, bimbingan kelompok, bimbingan klasikal, referal
c. Pelayanan tidak langsung (antara lain: papan bimbingan, kotak masalah, bibliokonseling, audiovisual, audio, media cetak: liflet, buku saku
7. Laporan hasil evaluasi program, proses, dan produk bimbingan dan konseling, serta tindak lanjutnya
40 15 15
120
Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian sebagaimana tercantum pada halaman 42-44.
5. Penilaian dari atasan dan pengawas Bukti Aspek yang dinilai Skor maks
Hasil penilaian oleh atasan dan/atau pengawas tentang kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial
1. Ketaatan menjalankan ajaran agama
2. Tanggung jawab
3. Kejujuran
4. Kedisiplinan
5. Keteladanan
6. Etos kerja
7. Inovasi dan kreativitas
8. Kemampuan menerima kritik dan saran
9. Kemampuan berkomunikasi
10. Kemampuan bekerja sama
5 5 5 5 5 5 5 5 5 5
Jumlah
50
Catatan: Jika komponen ini dinilai oleh dua penilai, yaitu atasan dan pengawas, maka skor komponen ini adalah rerata dari keduanya. Dalam kondisi tertentu terkait faktor geografis, penilaian dapat dilakukan hanya oleh atasan.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 57
6. Prestasi Akademik
a. Lomba dan karya akademik Prestasi Tingkat* Skor
Bukti juara lomba karya akademik yang relevan dengan bidang studi/ keahliannya
Internasional Nasional Provinsi Kabupaten/Kota Kecamatan
60 40 30 20 10
Menemukan karya monumental
Pendidikan Nonpendidikan
60 40
Sertifikat keahlian/keterampilan (Guru SMK, Guru OR)
Internasional Nasional Regional
30 20 10
Capaian skor TOEFL
Lebih dari 500 Lebih dari 450 – 500 400 – 450
30 20 10
* Yang dimaksud juara adalah juara I, II, dan III. Kejuaraan dinilai pada setiap kegiatan (event).
b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa Jenis Pembimbingan teman sejawat/ siswa Skor
Instruktur
Tingkat Nasional : 40 per kegiatan Tingkat Provinsi : 30 per kegiatan Tingkat Kab/Kota : 20 per kegiatan
Guru Inti/Tutor/Pemandu
20 per periode kegiatan
Pembimbing guru yunior atau Pamong PPL calon guru
1 – 4 orang per semester : 10 5 – 8 orang per semester : 15 Lebih dari 8 orang per semester: 20
Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya sampai meraih juara (juara I, II, III)
Tingkat
R
KR
Internasional
40
25
Nasional
25
16
Provinsi
20
13
Kabupaten/Kota
15
10
Kecamatan
10
7
Pembimbingan siswa dalam berbagai lomba/karya tidak mencapai juara
Relevan Kurang relevan Tidak relevan
: 3 per kegiatan : 2 per kegiatan : tidak dinilai
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 58
Catatan: Jenis pembimbingan teman sejawat sebagai instruktur, guru inti, guru pemandu, atau tutor diakui (diberi skor) apabila guru yang bersangkutan telah memiliki hak untuk tugas tersebut yang dibuktikan dengan pernah mengikuti dan memiliki sertifikat training of trainer (TOT). Ketentuan penskoran pembimbingan siswa:
- Jumlah pembimbing maksimal 5 orang dan harus dituangkan dalam satu SK atau surat tugas.
- Jika pembimbingan dilakukan dalam bentuk tim, maka skor untuk ketua 60% dan anggota 40%.
- Cara penskoran tersebut berlaku, baik pembimbingan siswa sampai mencapai juara maupun yang tidak mencapai juara.
- Membimbing siswa sampai mencapai juara dalam waktu satu tahun sebanyak-banyaknya yang dapat diskor 10 kejuaraan.
- Pembimbingan tidak mencapai juara, diberi skor apabila masa pembimbingan minimal satu minggu.
- Jumlah kegiatan pembimbingan yang tidak mencapai juara dalam satu tahun yang dapat diberi skor maksimal 5 kegiatan.
7. Karya Pengembangan Profesi Jenis Bukti Fisik/Karya Publikasi Skor Relevan Tidak relevan
a. Buku*)
Nasional
50
35
Provinsi
40
25
Kabupaten/Kota
30
15
b. Artikel
Jurnal Terakreditasi
25
20
Jurnal Tdk Terakreditasi
10
8
Majalah/koran nasional
10
8
Majalah/koran local
5
3
c. Menjadi reviewer buku, penyunting buku, penyunting jurnal, penulis soal EBTANAS/UN/UASDA
2 per kegiatan
d. Modul dicetak lokal (Kab/Kota)
Minimal mencakup materi 1 semester, skor maksimal 20**)
e. Diktat
Minimal mencakup materi 1 semester, skor maksimal 15**)
f. Media/Alat pembelajaran
Setiap membuat satu media/alat pembelajaran diberi skor 5***)
g. Laporan penelitian di bidang pendidikan
Setiap satu laporan diberi skor maksimal 15****) Sebagai ketua 60% dan anggota 40%
h. Karya teknologi (TTG) dan karya seni (patung, kriya, lukis, sastra, musik, tari, dll)
Setiap karya diberi skor maksimal 15*****)
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 59
Catatan: *) Buku publikasi nasional adalah buku yang dipakai secara nasional dan ber-ISBN dan ditetapkan oleh BSNP sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku ber-ISBN; publikasi kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN. **) Penskoran mempertimbangkan kualitas modul/diktat. * **) Penskoran mempertimbangkan kualitas media/alat pembelajaran ****) Penskoran mempertimbangkan kualitas laporan yang meliputi aspek masalah, telaah teoretik, metode, hasil, dan tata tulis ilmiah. Laporan penelitian mandiri/sebagai ketua yang dinilai maksimal 3 laporan per tahun. *****) Penskoran mempertimbangkan kualitas, karya teknologi mempertimbangkan manfaat, dan karya seni mempertimbangkan estetika. Artikel/makalah/karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan, baik pada jurnal, forum ilmiah, maupun media massa tidak diberi skor.
8. Keikutsertaan dalam forum ilmiah Tingkat Relevan Tidak Relevan Pemakalah Peserta Pemakalah Peserta
Internasional
50
10
25
5
Nasional
40
8
20
4
Provinsi
30
6
15
3
Kabupaten/Kota
20
4
10
2
Kecamatan
10
2
5
1
Dinilai relevan apabila materi forum ilmiah mendukung kompetensi profesional dan pedagogik.
9. Pengalaman menjadi pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial Tingkat Organisasi Skor per tahun Kependidikan Sosial
Internasional
10
7
Nasional
7
5
Provinsi
5
4
Kabupaten/Kota
4
3
Kecamatan
3
2
Desa/Kelurahan
2
1
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 60
b. Tugas Tambahan Tugas Tambahan Skor per tahun
Kepala sekolah
4
Wakil kepala sekolah/pembantu kepala sekolah/ketua urusan/ketua jurusan/kepala lab/kepala bengkel/kepala klinik rehabilitasi/wali kelas*)
2
Pembina kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, mading, KIR, dsb.)
1
*) Guru kelas SD diakui sebagai wali kelas, apabila menuliskan pada instrument portofolio komponen 9, meskipun tidak didukung dengan bukti fisik. Jika guru kelas SD mendapat tugas tambahan menjadi kepala sekolah, maka periode menjadi kepala sekolah tidak dihitung sebagai wali kelas.
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan Tingkat Skor
Internasional Nasional Provinsi Kabupaten/Kota Kecaqmatan Kelurahan/satuan pendidikan
30 20 10 5 2 1
Melaksanakan tugas di daerah khusus*)
Setiap tahun 10
*) Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Bukti fisik dapat berupa surat keterangan dari kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. KETENTUAN KELULUSAN Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu: 1. Kualifikasi akademik 2. Pengalaman mengajar 3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 61
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen pada unsur ini tidak boleh kosong, dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.
B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu: 1. Pendidikan dan pelatihan 2. Penilaian dari atasan dan pengawas 3. Prestasi akademik 4. Karya pengembangan profesi Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.
C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu: 1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan Total skor unsur C tidak boleh nol.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 62
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 63
BAGIAN IV PEMBERIAN SERTIFIKAT PENDIDIK SECARA LANGSUNG
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 64
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 65
1. Guru Penerima Sertifikat Pendidik Secara Langsung
Sesuai Pasal 2 ayat (11) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, sertifikat pendidik diberikan secara langsung kepada:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas yang diampunya dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
c. guru bimbingan dan konseling atau konselor yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau
e. guru yang sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c;
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 66
Guru dalam jabatan yang menjadi calon penerima sertifikat pendidik secara langsung diajukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
2. Dokumen yang Dikumpulkan
Dokumen yang harus dikumpulkan oleh guru dalam jabatan calon penerima sertifikat pendidik secara langsung sebagai berikut.
a. Bagi guru yang memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dan golongan IV/b
1) Foto kopi Ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dilegalisasi oleh atasan langsung.
Dalam kasus tertentu jika seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, fotokopi ijazah dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota.
2) Foto kopi tugas belajar/ijin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
3) Foto kopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
4) Foto kopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
5) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 67
b. Bagi guru yang sudah memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
1) Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang dilegalisasi oleh atasan. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
Dalam kasus tertentu jika seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, fotokopi ijazah dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota.
2) Foto kopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan.
3) Foto kopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan.
4) Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
3. Pemberkasan dan Pengiriman Dokumen
Dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penerima sertifikat pendidik secara langsung dibendel (dijilid) secara rapi dengan susunan sebagai berikut.
a. Halaman sampul/cover (contoh terlampir).
b. Daftar isi
c. Identitas calon penerima sertifikat pendidikan secara langsung (contoh format terlampir)
d. Berkas persyaratan yang teridiri atas:
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 68
1) foto kopi ijazah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi dan fotokopi ijazah S-2/S-3 disertai fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisasi. Untuk calon penerima sertifikat pendidikan secara langsung kategori memiliki golongan sekurang-kurangnya IV/c melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi;
2) foto kopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
3) foto kopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung;
4) surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
Berkas yang telah dibendel (dijilid) dikirimkan ke Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru melalui dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi bagi guru PLB.
4. Verifikasi Dokumen
Verifikasi dalam konteks ini dimaksudkan sebagai kegiatan asesor meneliti, mencermati, dan memberikan jastifikasi terhadap kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan bagi guru calon penerima sertifikat pendidik secara langsung. Verifikasi dilaksanakan di Rayon LPTK penyelenggara sertifikasi guru oleh dua asesor yang memiliki NIA dalam bidang studi/rumpun bidang studi yang relevan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam verifikasi:
a. Keabsahan dan kebenaran ijazah
1) Keabsahan menyangkut aspek legalitas dokumen yang dipersyaratkan;
2) Kebenaran antara lain menyangkut: kewajaran masa studi, kewajaran proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi, dan kewajaran dokumen.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 69
b. Relevansi ijazah S-2/S-3 dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, dengan rambu-rambu sebagai berikut:
1) Jika ijazah S-2/S-3 kependidikan, diakui serumpun dalam bidang kependidikannya.
2) Jika ijazah S-2/S-3 non-kependidikan, harus relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran/bidang keahlian yang diampu. (Penjelasan relevansi rumpun mata pelajaran/bidang keahlian dapat dilihat pada Rambu-rambu yang termuat dalam Lampiran Buku 3).
c. Untuk guru dalam jabatan yang telah mencapai serendah-rendahnya golongan IV/c (termasuk guru yang memiliki kualifikasi akademik S-2/S-3) diverifikasi kebenaran dan keabsahan SK pangkat/golongan.
d. Asesor membuat rekomendasi berasarkan hasil verifikasi sebagai berikut.
1) Memenuhi persyaratan (MP) bila:
a) Dokumen lengkap, benar, dan absah;
b) ijazah S-2/S-3 relevan dengan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran/bidang keahlian yang diampu.
2) Tidak memenuhi persyaratan (TMP) apabila:
a) Salah satu dokumen (ijazah S2/S3, SK golongan kepangkatan, atau SK mengajar/SK pembagian tugas mengajar) tidak memenuhi persyaratan.
b) ijazah S-2/S-3 tidak relevan dengan mata pelajaran/rumpun mata pelajaran/bidang keahlian yang diampu.
3) Klarifikasi (K) apabila:
a) Dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap.
b) Salah satu/lebih dokumen diragukan keabsahan dan kebenarannya.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 70
4) Diskualifikasi (D) apabila:
a) Terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
b) Terbukti melakukan upaya penyuapan.
Guru yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendapat sertifikat pendidik, sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti uji komptensi melalui penilaian portofolio pada tahun berjalan jika waktu memungkinkan atau masuk kuota tahun berikutnya.
5. Rubrik Verifikasi Dokumen
Verifikasi dokumen dilakukan dengan format sebagai berikut.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 71
FORMAT C1.2.A VERIFIKASI DOKUMEN INDIVIDUAL PESERTA GOLONGAN IV/B
RAYON LPTK PENYELENGGARA
:
BID. STUDI/MAPEL/BID. KEAHLIAN/GURU KELAS
:
JENJANG/JENIS SEKOLAH*
:
NAMA LENGKAP PESERTA
:
NOMOR PESERTA (14 DIGIT)
:
No. KOMPONEN DOKUMEN YANG DIVERIFIKASI HASIL VERIFIKASI**)
1.
Ijazah
Keabsahan
MP/K
Kebenaran
MP/K
Relevansi
MP/TMP
2.
SK Mengajar
Keabsahan
MP/K
Kebenaran
MP/K
3.
SK Golongan kepangkatan
Keabsahan
MP/K
Kebenaran
MP/TMP/K
4.
Rekomendasi dinas pend. kab/kota
Keabsahan
MP/K
Kebenaran
MP/K
Rekomendasi: MP/TMP/K**)
…………………., …………..2010 Asesor I/II**) (…………………………………………….) Tanda tangan dan nama lengkap
*) Jika peserta adalah pengawas dan tidak memungkinkan diisi, kolom ini dikosongkan. **) coret yang tidak perlu.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 72
Secara teknis verifikasi setiap bukti dokumen dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Ijazah
1) Keabsahan
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila foto kopi ijazah yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan basah dan distempel.
b) Klarifikasi (K) apabila legalisasi foto kopi ijazah tidak lengkap (kurang tanda tangan atau kurang stempel) atau didragukan (ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang).
2) Kebenaran
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila masa studi, proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi memenuhi kriteria kewajaran serta kebenaran fisik dokumen tidak diragukan.
b) Klarifikasi (K) apabila masa studi, proses studi termasuk jarak tempat tugas peserta dengan tempat studi tidak memenuhi kriteria kewajaran atau kebenaran fisik dokumen diragukan.
3) Relevansi
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila: (1) berasal dari program studi kependidikan bidang studi atau diakui serumpun dalam bidang kependidikannya; (2) berasal dari program studi non-kependidikan yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran/bidang keahlian yang diampu (penjelasan relevansi rumpun mata pelajaran/bidang keahlian dapat dilihat pada Rambu-rambu yang termuat dalam Lampiran Buku 3).
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 73
b) Tidak memenuhi persyaratan (TMP) apabila berasal dari program studi non-kependidikan yang tidak relevan dengan mata pelajaran atau tidak serumpun dengan mata pelajaran/bidang keahlian yang diampu.
b. SK Mengajar
1) Keabsahan
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila foto kopi SK mengajar yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan basah dan distempel.
b) Klarifikasi (K) apabila foto kopi SK mengajar yang dilampirkan tidak dilegalisasi atau dilegalisasi oleh pejabat yang tidak berwenang .
2) Kebenaran
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila foto kopi SK mengajar yang dilampirkan merupakan SK terbaru yang diterbitkan oleh sekolah satminkal dan ditandatangani oleh kepala sekolah yang yang menjabat pada kurun waktu tersebut.
b) Klarifikasi (K) apabila sekolah yang mengeluarkan SK bukan sekolah satminkal, tahun terbit SK tidak wajar, dan pejabat yang menandatangani SK bukan kepala sekolah yang menjabat pada tahun terbit sekolah tersebut.
c. SK Golongan Kepangkatan
1) Keabsahan
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila foto kopi SK golongan kepangkatan yang dilampirkan telah dilegalisasi oleh yang berwenang dengan tanda tangan basah dan distempel.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 74
b) Klarifikasi (K) apabila apabila foto kopi SK golongan kepangkatan yang dilampirkan tidak dilegalisasi atau dilegalisasi oleh pejabat yang tidak berwenang .
2) Kebenaran
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila foto kopi SK golongan kepangkatan IV/b bagi guru yang berkualifikasi S2/S3 atau IV/c yang dilampirkan dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, ditandatangani oleh pejabat yang sah, dan dibubuhi stempel.
b) Tidak memenuhi persyaratan (TMP) apabila foto kopi SK golongan kepangkatan yang dilampirkan belum mencapai IV/b bagi guru yang berkualifikasi S2/S3 atau belum mencapai IV/c.
c) Klarifikasi (K) apabila foto kopi SK golongan kepangkatan IV/b bagi guru yang berkualifikasi S2/S3 atau IV/c yang dilampirkan diragukan keaslian/kebenarannya.
d. Surat Rekomendasi Dinas Pendidikan Kab/Kota
1) Keabsahan
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas yang dilampirkan pada dokumen bendel pertama asli.
b) Klarifikasi (K) apabila Surat Rekomendasi dari dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas yang dilampirkan pada dokumen bendel pertama atau bendel kedua tidak yang asli.
2) Kebenaran
a) Memenuhi persyaratan (MP) apabila surat rekomendasi yang dilampirkan dikeluarkan oleh dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas, ditandatangani oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan tanda tangan basah dan dibubuhi distempel.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 75
b) Klarifikasi (K) apabila yang mengeluarkan surat rekomendasi bukan dinas pendidikan kab/kota tempat guru bertugas atau surat tersebut tidak ditandatangani oleh kepala dinas/pejabat yang ditunjuk atau bukan tanda tangan basah atau tidak distempel.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 76
Contoh Sampul/Cover Dokumen Usulan Penerima Sertifikat secara Langsung
DOKUMEN USULAN
PENERIMA SERTIFIKAT PENDIDIK SECARA LANGSUNG
Disusun
Oleh:
(NAMA GURU)
(NAMA SEKOLAH/INSTITUSI)
(KABUPATEN/KOTA)
(PROVINSI)
2010
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 77
IDENTITAS PESERTA
1
Nomor Peserta
:
2
NUPTK
:
3
Nama (Lengkap dgn gelar akademik)
:
4
Pola Sertifikasi
:
PF / PSL
5
Bidang Studi/Mapel yang Disertifikasi
:
6
NIP / NIK
:
7
Pangkat/Golongan (Khusus PNS)
:
8
Masa Kerja sebagai Guru
:
Tahun
Bulan (sesuai dokumen potofolio)
9
Jenis Kelamin
:
L
/
P
10
Tempat, Tanggal Lahir
:
11
Pendidikan Terakhir/Program Studi
:
SMA / DI/ DII / DIII / S1 / S2 / S3,
12
Jenis/Jenjang Pend. Tempat Tugas
:
SD / SMP / SMA / SMK / SLB
13
Mata Pelajaran / Guru Kelas
14
Beban Kerja per minggu
:
Jam Tatap Muka
Siswa (Guru BK)
15
Tugas Tambahan
:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
16
Sekolah Tempat Bertugas
a. Nama Sekolah
:
b. Alamat Sekolah
:
c. Kecamatan
:
d. Kabupaten/Kota
:
e. Provinsi
:
f. Nomor Telepon Sekolah
:
g. Nomor Statistik Sekolah
:
_____________, ________ 2010
Mengetahui
Kepala Dinas Pendidikan,
Kepala Sekolah,
Peserta,
Prov/Kab/Kota ________________
__________________
___________________________
____________________
____________________
NIP
NIP/NIK
NIP/NIP
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 78
Lampiran RAMBU-RAMBU RELEVANSI/KESERUMPUNAN PROGRAM PASCASARJANA NON-KEPENDIDIKAN No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
1
PAUD/TK/RA
Guru Kelas
Psikologi, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, Linguistik / Sastra, Sejarah, Geografi, Agama
2
SD/MI/SDLB
Guru Kelas
Psikologi, Matematika, Fisika, Biologi, Kimia, IPA, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Linguistik/Sastra, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi
3
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Pendidikan Agama Islam
Ilmu Agama Islam, Sosiologi Agama, Ilmu Filsafat
4
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Pendidikan Agama Katholik
Ilmu Agama Katolik, Sosiologi Agama, Ilmu Filsafat
5
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Pendidikan Agama Kristen
Ilmu Agama Kristen, Sosiologi Agama, ilmu Filsafat
6
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/ MAK
Pendidikan Agama Hindu
Ilmu Agama Hindu, Sosiologi Agama, Ilmu Filsafat
7
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Pendidikan Agama Budha
Ilmu Agama Budha, Sosiologi Agama, Ilmu Filsafat
8
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Pendidikan Agama Konghucu
Ilmu Agama Konghucu, Sosiologi Agama, ilmu Filsafat
9
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Seni Budaya
Ilmu Budaya, Humaniora, Sinematografi
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 79
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
10
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
Keolahragaan, Kesehatan Masyarakat, Gizi
11
SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Hukum, Administrasi Negara, Ilmu Politik, Sospol, Ketahanan Nasional, Kependudukan/Demografi
12
SMP/MTs/SMPLB; SMALB
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Antropologi, Sosioantropologi
13
SMA/MA/SMK/MAK
Sejarah
Sejarah, Antropologi
14
SMA/MA/SMK/MAK
Sosiologi
Sosiologi, Antropologi, Sosiatri, Hubungan Internasional/Politik
15
SMA/MA/SMK/MAK
Antropologi
Antropologi, Sosiologi, Sejarah
16
SMP/MTs/SMPLB
Matematika
Matematika, Statistika
17
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Matematika
Matematika, Statistika, Ilmu Komputer
18
SMP/MTs; SMA/MA
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajemen Informatika
19
SMK/MAK
Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)
Ilmu Komputer, Teknik Informatika, Manajeman Informatika
20
SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Bahasa Indonesia
Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak
21
SD/MI/SDLB; SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Bahasa Inggris
Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak
22
SMA/MA/SMK/MAK
Bahasa Arab
Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak
23
SMA/MA/SMK/MAK
Bahasa Jerman
Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak
24
SMA/MA/SMK/MAK
Bahasa Perancis
Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak
25
SMA/MA/SMK/MAK
Bahasa Jepang
Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 80
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
26
SMA/MA/SMK/MAK
Bahasa Mandarin
Linguistik/Sastra, Linguistik Terapan, Sastra Anak
27
SMP/MTs/SMPLB; SMALB
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
Fisika, Biologi, Kimia, Ilmu Lingkungan, Teknik Kimia, Kimia Farmasi
28
SMA/MA/SMK/MAK
Biologi
Biologi, Ilmu Lingkungan, IPA, Fisika dan FisikaTerapan, Biologi dan Biologi Terapan, Kimia dan kimia Terapan, Farmasi, Geografi
29
SMA/MA/SMK/MAK
Fisika
Fisika, Fisika Terapan, Geofisika, Instrumentasi dan Elektronika, Teknik Nuklir,
30
SMA/MA/SMK/MAK
Kimia
Kimia, Teknik Kimia, Kimia Terapan, Kimia Lingkungan
31
SMA/MA/SMK/MAK
Geografi
Geografi, Ilmu Lingkungan
32
SMA/MA/SMK/MAK
Ekonomi
Ekonomi, Manajemen, Studi Pembangunan, Akuntansi, Bisnis Manajemen, Administrasi Niaga, Perniagaan
33
SMK/MAK
Kewirausahaan
Psikologi Insdustri, Bisnis dan Manajemen, Perniagaan
34
SMP/MTs/SMPLB; SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
Bimbingan dan Konseling (Konselor)
Bimbingan dan Konseling, Psikologi
35
SMK
Teknik Konstruksi Baja
Teknik Sipil, Teknik Arsitektur
Teknik Konstruksi Kayu
Teknik Konstruksi Batu dan Beton
Teknik Gambar Bangunan
36
Teknik Plambing dan Sanitasi
Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Lingkungan
37
Teknik Furnitur
Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Desain Interior
38
Teknik Survey dan Pemetaan
Teknik Sipil, Teknik Lingkungan, Teknik Geodesi
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 81
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
39
Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
Teknik Listrik, Teknik Elektro, Instrumentasi, Teknik Industri
Teknik Distribusi Tenaga Listrik
Teknik Transmisi Tenaga Listrik
Teknik Instalasi Tenaga Listrik
Teknik Otomasi Industri
40
Teknik Audio-Video
Teknik Elektro, Teknik Elektronika, Instrumentasi
Teknik Elektronika Industri
Teknik Mekatronika
41
Teknik Transmisi Telekomunikasi
Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro, Teknik Elektronika, Instrumentasi
42
Teknik Suitsing
Teknik Telekomunikasi, Teknik Elektro, Teknik Elektronika, Instrumentasi
Teknik Jaringan Akses
43
Rekayasa Perangkat Lunak
Teknik Komputer, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Informatika, Ilmu Komputer, Manajemen Informatika
Teknik Komputer dan Jaringan
Multi Media
Animasi
44
Keperawatan
Kesehatan, Ilmu Gizi, Kesehatan Masyarakat
Keperawatan Gigi
Analisis Kesehatan
45
Farmasi
Farmasi, Farmasi Klinik, Farmasi Indusktri, Manajemen Farmasi, Ilmu kimia
Farmasi Industri
46
Perawatan Sosial
Ilmu Keperawatan, Kesehatan Masyarakat
47
Seni Lukis
Seni Rupa dan Desain, Pengkajian dan Penciptaan Seni, Desain Interior
Seni Patung
Desain Komunikasi Visual
Desain Produksi Interior dan Landscaping
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 82
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
48
Desain dan Produksi Kria Tekstil
Desain dan Produksi Kria, Pengkajian dan Penciptaan Seni
Desain dan Produksi Kria Kulit
Desain dan Produksi Kria Keramik
Desain dan Produksi Kria Logam
Desain dan Produksi Kria Kayu
49
Seni Musik Klasik
Seni Pertunjukkan, Kerawitan, Pedalangan, Pengkajian dan Penciptaan Seni
Seni Musik Non Klasik
Seni Tari
Seni Karawitan
Seni Pedalangan
Seni Teater
50
Usaha Perjalanan Wisata
Pariwisata dan restoran, Manajemen Pemasaran, Ilmu Gizi
Akomodasi Perhotelan
Jasa Boga
Patiseri
51
Kecantikan Kulit
Pengkaian dan Penciptaan Seni, Farmasi Kosmetikologi
Kecantikan Rambut
52
Busana Butik
Pengkaian dan Penciptaan Seni, Seni Pertunjukan, Teknologi Tekstil, Manajemen Pemasaran, dan Teknik Industri
53
Teknik Pendinginan dan Tata Udara
Teknik Mesin, Konversi Energi, Teknik Produksi, Rekayasa Perancangan dan Manufaktur, Majanemen Industri
Teknik Pemesinan
Teknik Pengelasan
Teknik Fabrikasi Logam
Teknik Pengecoran Logam
Teknik Gambar Mesin
Teknik Pemeliharaan Mekanik Mesin
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 83
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
54
Teknik Kendaraan Ringan
Teknik Mesin/Otomotif, Konversi Energi, Majanemen Industri
Teknik Sepeda Motor
Teknik Perbaikan Bodi Otomotif
Teknik Alat Berat
Teknik Ototronik
55
Teknik Instrumentasi Gelas
Instrumentasi Industri, Majanemen Industri
Teknik Instrumentasi Logam
Kontrol Proses
Kontrol Mekanik
56
Teknik dan Manajemen Produksi
Teknik Industri, Majanemen Industri
Teknik dan Manajemen Pergudangan
Teknik dan Manajemen Transportasi
57
Teknik Produksi Perminyakan
Teknik Perminyakan, Majanemen Industri
Teknik Pemboran Minyak
Teknik Pengolahan Minyak, Gas, dan Petro Kimia
58
Air Frame dan Power Plant
Teknologi Pesawat Udara, Majanemen Industri
Pemesinan Pesawat Udara
Konstruksi Badan Pesawat Udara
Konstruksi Rangka Pesawat Udara
Kelistrikan Pesawat Udara
Elektronika Pesawat Udara
Pemeliharaan dan Perbaikan Instrumen Elektronika Pesawat Udara (Avionic Electronic Instrumentation Maintenance and Repair)
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 84
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
59
Teknik Konstruksi Kapal Baja
Teknik Perkapalan, Teknik Mesin, Majanemen Industri
Teknik Konstruksi Kapal Kayu
Teknik Konstruksi Kapal Fiberglass
Teknik Instalasi Pemesinan Kapal
Teknik Pengelasan Kapal
60
Nautika Kapal Penangkap Ikan
Pelayaran
Teknika Kapal Penangkap Ikan
Nautika Kapal Niaga
Teknika Kapal Niaga
61
Teknik Pemintalan Serat Buatan
Teknologi Tekstil
Teknik Pembuatan Benang
Teknik Pembuatan Kain
Teknik Penyempurnaan Tekstil
Garmen
62
Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura
Agribisnis Produksi Tanaman
Agribisnis Tanaman Perkebunan
Agribisnis Pembibitan dan Kultur Jaringan Tanaman
63
Agribisnis Ternak Ruminansia
Peternakan
Agribisnis Ternak Unggas
Agribisnis Aneka Ternak
Perawatan Kesehatan Ternak
Agribisnis Perikanan
Agribisnis Rumput Laut
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 85
No Satuan Pendidikan Mata Pelajaran/Bidang Keahlian Prodi S2/S3 Non-Kependidikan yang Relevan atau Serumpun
64
Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian
Teknologi pertanian atau Kehutanan
Pengawasan Mutu
Penyuluhan Pertanian
Kehutanan (4 Tahun)
65
Administrasi Perkantoran
Bisnis dan Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Niaga, Manajemen, Ilmu Administrasi
66
Akuntansi
Ekonomi, Manajemen, Studi Pembangunan, Administrasi Niaga, Perniagaan, Bisnis dan Manajemen
Perbankan
Pemasaran
Catatan:
1. Prodi S2/S3 nonkependidikan dianggap relevan apabila nama prodi/bidang keahlian/spesialisasinya sama dengan nama mata pelajaran/bidang studi/bidang keahlian yang diampu; atau bila paling tidak 75% materi dalam S2/S3 itu sama dengan materi dalam mata pelajaran/bidang studi/bidang keahlian yang diampunya.
2. Prodi S2/S3 nonkendidikan dianggap serumpun apabila paling tidak 40 - 74% materi yang ada di S2/S3 sama dengan materi dalam mata pelajaran /bidang studi/bidang keahlian yang diampunya.
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 86
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 87
Pedoman Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru Tahun 2010 88

1 komentar: